Mata Bekasi Indonesia||Kabupaten Bekasi – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Metro Bekasi mengamankan puluhan paket narkotika jenis sabu saat melaksanakan pengaturan lalu lintas (gatur lalin) di Pos Lantas 08 Gemalapik, Jalan Raya Cikarang–Cibarusah, Pasir Sari, Cikarang Selatan, Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pengamanan tersebut dipimpin oleh Kasubnit Turjawali Sat Lantas, Ipda R.A.M. Ramadhan, bersama sejumlah personel, yakni Aipda Rian Putra, Aipda Sumihar Paskah Silalahi, dan Aipda Donal Situmorang.
Peristiwa bermula saat petugas menghentikan sepeda motor yang melintas karena penumpangnya tidak menggunakan helm. Ketika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan 23 paket sabu yang disimpan oleh pengendara. Rinciannya, delapan paket dibungkus lakban merah dan 15 paket dibungkus lakban biru.
Dua pemuda berinisial WW (19) dan DM (22), yang diketahui berdomisili di Subang, langsung diamankan di lokasi. Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, Kompol Sugihartono, menyampaikan bahwa kegiatan gatur lalin rutin tidak hanya bertujuan menjaga kelancaran arus kendaraan, tetapi juga menjadi langkah preventif dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
“Kegiatan pengaturan lalu lintas juga menjadi bagian dari upaya pencegahan tindak kriminal, termasuk peredaran narkotika. Kami akan terus meningkatkan pengawasan di lapangan,” ujarnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif, termasuk tes urine, guna mengembangkan penyidikan dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan operasi pemberantasan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center 110 atau layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi) di 0813-8399-0086, serta nomor pengaduan resmi Polres Metro Bekasi di 0811-1939-110.













