Mata Bekasi Indonesia || Depok – Warga pemilik tanah di kawasan proyek Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Depok, didampingi kuasa hukum Eggi Sudjana, mengeluarkan pernyataan keras terkait dugaan rampasan lahan yang dilakukan atas nama pembangunan kampus.
Advokat Eggi Sudjana itu menegaskan bahwa sekitar 121 hektare tanah rakyat belum dibayarkan sepenuhnya oleh Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), meskipun pembangunan gedung kampus telah berlangsung dengan menggunakan nama tokoh nasional seperti Yusuf Kalla dan mantan Presiden Joko Widodo.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu 13 Febuari 2026 Eggi Sudjana menyatakan bahwa tindakan penggusuran paksa terhadap warga telah terjadi pada tahun 2024 lalu, dengan cara yang dianggap melanggar hak asasi manusia dan kepastian hukum.
“Negara seharusnya menjadi pelindung hak konstitusional warga, bukan alat predator pertanahan. Ketika tanah ruang hidup rakyat dirampas, yang sesungguhnya hilang adalah martabat bangsa,” tegas Egi Sujana
Sementara itu Egi Sujana mengatakan Bukti Kuasa Hukum Resmi, Tanah Belum Dibayar Sekali Pun, Pihak warga diwakili oleh Syamsul Bahri Marsabesi di Jalan Bungur 5 No.5, Kelurahan Depok Jaya) dan Abdul Manap (Kampung Sugu Tamu, Kelurahan Bukti Jaya, Kecamatan Sukma Jaya), yang telah memberikan surat kuasa resmi tanggal 19 Juni 2024, yang didaftarkan di Notaris Saud Hendrik Budi SH, Depok, dan diterbitkan pada 23 Juni 2024. Kuasa hukum diberikan kepada Prof. Eggi Sudjana S.H., M.Si, Hizbollah Asidiki S.H., M.H., dan Ahmad Buhari Huzain S.H. sebagai dasar legalitas dalam mengurus perkara ini.
Menurut perwakilan warga, lahan yang telah ditempati secara sah selama puluhan tahun belum menerima pembayaran sedikit pun dari pihak terkait.
“Rumah kami didobrak, barang-barang diangkut tanpa prosedur yang jelas, dan kami diusir dengan cara yang intimidatif. Banyak keluarga kehilangan tempat tinggal dan mengalami trauma mendalam,” ujar salah satu perwakilan warga yang enggan di sebut namanya
Tiga Tuntutan Warga: Pemulihan Hak, Transparansi, dan Intervensi Pemerintah melalui siaran pers resmi, warga mengajukan tiga tuntutan utama kepada pemerintah:
1. Pemulihan Hak: Mengembalikan hak atas tanah dan rumah, serta segera melakukan pembayaran penuh kepada masing-masing ahli waris.
2. Transparansi Hukum: Menuntut penegakan hukum yang bersih dari praktik korupsi dan intervensi pihak tertentu, termasuk klarifikasi terkait izin tanah yang diberikan BPN untuk pembangunan UIII.
3. Intervensi Pemerintah: Meminta perhatian langsung dari Menteri Agama Nazardin, Kepala BPN Nusron Wahid, dan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk meninjau ulang legalitas proyek UIII dan menghentikan tindakan sewenang-wenang terhadap rakyat.
Eggi Sudjana juga menegaskan rencana untuk melakukan kunjungan langsung ke kampus UIII untuk membuktikan bahwa belum ada pembayaran kepada masyarakat pemilik tanah.
“Kami akan menanyakan secara tegas kepada Dirjen Perkara BPN Pak Tejo: apakah izin tanah diberikan tanpa pembayaran, dengan cara merampas hak waris? Kasus ini juga akan segera dilaporkan kepada Presiden Prabowo,” tegasnya
Pihak warga dan tim kuasa hukum berharap pemerintah dapat menyelesaikan sengketa ini secara manusiawi dan berkeadilan, sesuai dengan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
“Yang hak harus dikatakan hak, yang bathil harus dikatakan bathil. Kami hanya rakyat kecil yang meminta keadilan,” pungkas perwakilan warga.













