Mata Bekasi Indonesia || Cianjur – Aparat kepolisian dari Polsek Cugenang, Polres Cianjur, mengamankan seorang pria terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia di Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026. Korban meninggal dunia pada Senin, 2 Maret 2026, setelah sempat menjalani perawatan di rumah.
Korban diketahui bernama Minta (56), warga Kampung Bayabang, Desa Talaga. Ia diduga mengalami penganiayaan setelah dituduh mengambil hasil kebun berupa labu siam.
Kapolsek Cugenang, Kompol Usep Nurdin, menegaskan bahwa segala bentuk tindakan kekerasan tidak dibenarkan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Setiap dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada aparat penegak hukum. Tidak dibenarkan ada tindakan main hakim sendiri,” tegasnya, Selasa (3/3).
Temuan Pemeriksaan
Hasil pemeriksaan luar terhadap jenazah korban menunjukkan sejumlah luka, di antaranya:
1. Benjolan di bagian belakang kepala
2. Memar dan luka lecet di dahi
3. Memar pada kelopak mata kanan
4. Memar di leher dan lengan
5. Luka lecet pada siku dan kedua kaki
6. Bekas darah pada hidung.
Untuk memastikan penyebab pasti kematian, jenazah korban telah dibawa ke RSUD Cianjur guna dilakukan autopsi.
Proses Hukum
Polisi telah menerima laporan dari keluarga korban, melakukan olah TKP bersama Tim Inafis, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan terduga pelaku.
Penyidik kini mendalami unsur pidana dalam kasus tersebut, termasuk kemungkinan penerapan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam KUHP.
Polres Cianjur memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Bet)













