KriminalTNI/POLIRI

Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat Bekuk Pelaku Penipuan Berkedok Lowongan Kerja di Perusahaan

260
×

Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat Bekuk Pelaku Penipuan Berkedok Lowongan Kerja di Perusahaan

Sebarkan artikel ini

Matabekasiindonesia | Kabupaten Bekasi –

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikarang Pusat berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan terhadap seorang calon tenaga kerja (Caker) yang dijanjikan akan diterima bekerja di salah satu perusahaan besar di kawasan industri Karawang.

Pelaku berinisial WH diamankan petugas di kediamannya di Jalan Wibawa Mukti IV, Jatimekar, Jati Asih, Kota Bekasi, pada Minggu malam (14/7/2025).

 

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat IPTU Akhmad Surbakti, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan korban bernama Alviona Nur Aisyna, seorang perempuan asal Kebumen, Jawa Tengah. Korban dijanjikan akan diterima bekerja di PT Toyoda Gosei, kawasan KIIC Karawang, dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp19 juta kepada pelaku.

 

“Modus pelaku adalah meminta uang sebagai ‘uang masuk kerja’ dengan iming-iming pekerjaan di perusahaan besar. Namun hingga laporan polisi dibuat, korban tak kunjung dipekerjakan,” terang IPTU Surbakti kepada wartawan.

 

Peristiwa ini bermula pada Kamis, 9 Oktober 2024, saat korban dan pelaku bertemu di sebuah kontrakan di Kampung Cimahi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat. Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp19 juta kepada pelaku. Namun hingga Mei 2025, pekerjaan yang dijanjikan tak juga terealisasi.

Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Pusat pada 23 Mei 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan dari dua orang saksi, yakni Syafiratul Nisa dan Frestyolla, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.

 

Polisi juga menyita barang bukti berupa empat lembar bukti transfer dan satu lembar rekening koran yang memperkuat dugaan tindak pidana penipuan. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

 

“Kasus ini sedang kami dalami, dan tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang juga tertipu oleh pelaku. Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah mengalami hal serupa untuk segera melapor,” tegas IPTU Surbakti.

 

Polsek Cikarang Pusat juga menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan yang merugikan masyarakat, terutama modus penipuan yang menyasar para pencari kerja dari luar daerah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *