KriminalTNI/POLIRI

Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Berhasil Gagalkan Perdaran Obat Ilegal Di 6 Lokasi

236
×

Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Berhasil Gagalkan Perdaran Obat Ilegal Di 6 Lokasi

Sebarkan artikel ini

Mata Bekasi Indonesia || Kabupaten Bekasi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya. Sepanjang bulan Juni 2025, sebanyak enam kasus berhasil diungkap dari berbagai wilayah, antara lain Tarumajaya, Cikarang Utara, Cikarang Selatan, hingga Tambun Selatan.

 

Enam tersangka berinisial FR, ML, IM, H, MK, dan FS—yang seluruhnya merupakan warga asal Aceh—telah diamankan. Dari tangan mereka, petugas berhasil menyita 2.890 butir Tramadol, 1.916 butir Hexymer, serta ratusan butir obat keras lainnya. Jika ditotal, nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 17 juta, dan diproyeksikan mampu menyelamatkan lebih dari 2.500 jiwa dari bahaya penyalahgunaan.

Barang bukti Obat daftar G

Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Jerico Lavian Chandra, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa para pelaku menyamarkan aktivitas ilegalnya dengan berkedok toko kosmetik dan memanfaatkan sistem pembayaran Cash on Delivery (COD) guna menghindari deteksi dari aparat.

 

“Ini bukti keseriusan kami dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba dan obat ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih proaktif dalam melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar,” tegas Kompol Jerico, Jumat (13/6/2025).

 

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun.

 

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Metro Bekasi dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan aman dari ancaman obat-obatan berbahaya. Kegiatan penindakan akan terus diintensifkan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya kalangan remaja dan generasi muda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *