Mata Bekasi Indonesia||Kab Bekasi–
Polsek Sukatani Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Yayasan Pendidikan Da’arul Rahmah, Kampung Kobak Baya, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Polisi mengamankan tiga pelaku masing-masing berinisial MRF (18), TH (20), dan ABH (15), setelah mendapat laporan warga.

Kapolsek Sukatani, AKP Nano Indratno, SE menjelaskan, ketiga pelaku berhasil ditangkap saat berada di lokasi kejadian pada Sabtu (14/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Anggota reskrim bersama warga bergerak cepat setelah menerima laporan. Ketiga tersangka berhasil kami amankan di tempat kejadian,” tegas AKP Nano, Rabu (17/9/2025).
Para pelaku diketahui telah berulang kali melakukan aksi pencurian di lingkungan yayasan.
19 Juli 2025: Pelaku menggasak uang tabungan siswa senilai Rp15 juta dari koperasi yayasan.
26 Juli 2025: Uang tunai kembali dicuri sekitar pukul 01.15 WIB.
3 Agustus 2025: Para pelaku mengambil jajanan anak-anak di koperasi.
16 Agustus 2025: Mereka mencuri sebuah tabung gas LPG ukuran 3 kilogram.
Korban, Yanti Jayanti (38), guru sekaligus bendahara yayasan, melaporkan peristiwa tersebut dengan total kerugian mencapai Rp25 juta.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka, di antaranya:
1 kaos milik tersangka TH
1 celana milik tersangka MRF
1 kaos dan 1 ikat pinggang hitam milik tersangka MRF
1 tabung gas LPG 3 kilogram
Ketiga pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
AKP Nano Indratno menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta memperkuat kerja sama dengan masyarakat. “Kami mengajak warga aktif melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan agar tindak kriminal dapat segera dicegah,” pungkasnya.
Polsek Sukatani berhasil menangkap 3 pelaku pencurian yang berulang kali menggasak uang tabungan siswa hingga Rp25 juta di Yayasan Da’arul Rahmah. Para tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kapolsek Sukatani AKP Nano Indratno mengimbau warga untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.













