TNI/POLIRI

Polsek Kedungwaringin Pasang Spanduk Larangan Parkir, Antisipasi Kemacetan dan Kecelakaan

24
×

Polsek Kedungwaringin Pasang Spanduk Larangan Parkir, Antisipasi Kemacetan dan Kecelakaan

Sebarkan artikel ini

Mata Bekasi Indonesia||Kabupaten Bekasi –Unit Lalu Lintas Polsek Kedungwaringin melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk himbauan larangan parkir di dua titik strategis wilayah hukum Kedungwaringin, Rabu (08/04/2026) pagi.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB ini dipimpin langsung oleh AIPTU Bayu Dwi Apriana, S.H selaku PS Kanit Lantas, didampingi AIPDA Rendra Wahyudi.

Pemasangan spanduk dilakukan di Bundaran Mareleng, Jalan Raya Pacing Bekasi, Desa Bojongsari, serta di kawasan Segitiga Emas Pertigaan Kedungwaringin, Jalan Kedung Gede, Desa Kedungwaringin.

Langkah ini merupakan upaya preventif kepolisian dalam mengantisipasi potensi kemacetan arus lalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut.

“Pemasangan spanduk ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan sembarangan, khususnya di titik-titik rawan yang dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas,” ujar AIPTU Bayu di sela kegiatan.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat. Pendekatan yang dilakukan pun mengedepankan cara humanis dan persuasif agar pesan yang disampaikan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.

Polsek Kedungwaringin berharap, melalui himbauan ini, masyarakat semakin patuh terhadap aturan lalu lintas serta lebih mengutamakan keselamatan, baik untuk diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Hingga kegiatan selesai dilaksanakan, situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *