KriminalTNI/POLIRI

Polsek Cikarang Pusat Bekuk Pelaku Pencurian di Kios BRI Link Sukamahi, Barang Bukti Uang Tunai Rp2,2 Juta Diamankan

88
×

Polsek Cikarang Pusat Bekuk Pelaku Pencurian di Kios BRI Link Sukamahi, Barang Bukti Uang Tunai Rp2,2 Juta Diamankan

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

Mata Bekasi Indonesia||Kabupaten Bekasi – Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Pusat berhasil mengamankan seorang pria berinisial YS (25) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah kios BRI Link Jasen, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (24/08/2025) malam.

 

Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 WIB saat korban yang merupakan karyawan BRI Link meninggalkan kios sebentar untuk membeli makanan.

 

“Ketika korban kembali, ia mendapati pelaku keluar dari dalam kios. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata uang tunai sebesar Rp2.250.000,- di dalam laci sudah hilang. Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Cikarang Pusat,” ujar Kapolsek.

Petugas yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Tidak lama berselang, terduga pelaku berhasil ditemukan di sebuah bedeng pekerja bangunan di wilayah setempat. Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp2.250.000,-, satu unit handphone Xiaomi, dan satu kaos polo warna hitam.

 

“Pelaku berikut barang bukti telah kami amankan ke Mapolsek Cikarang Pusat. Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Reskrim,” jelas AKP Elia Umboh.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.

Kapolsek menegaskan, pihaknya terus meningkatkan patroli dan mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan di sekitar lingkungan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *