Mata Bekasi Indonesia||Kab Bekasi–
Polres Metro Bekasi resmi merilis perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024.
Dari hasil penyelidikan, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp7.117.660.158.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LPA/414/VIII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Agustus 2025, serta diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada hari yang sama.
Dalam penyidikan tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni:
KD, Ketua NPCI Kabupaten Bekasi
NY, mantan Bendahara NPCI Kabupaten Bekasi
Keduanya diduga menyalahgunakan dana hibah yang diterima NPCI Kabupaten Bekasi dari APBD tahun 2024 senilai Rp12.000.000.000 yang masuk ke rekening NPCI di Bank BJB.
Berdasarkan hasil penyidikan, dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan organisasi dan pembinaan atlet diselewengkan oleh para tersangka.
Beberapa temuan di antaranya:
KD diduga menggunakan Rp2.000.000.000 untuk kebutuhan kampanye pencalonan sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024.
NY menggunakan Rp1.795.513.000 di antaranya untuk membayar uang muka kendaraan dan keperluan pribadi lain.
Sisanya dialokasikan tanpa pertanggungjawaban jelas, termasuk belanja fiktif, perjalanan dinas, hingga pembelian alat olahraga yang tidak sesuai penggunaan.
Polisi mengamankan puluhan barang bukti berupa dokumen resmi, fotokopi rekening bank, SK Bupati, SP2D, proposal pengajuan pencairan hibah, mutasi rekening tersangka, hingga bukti pembayaran kredit kendaraan.
Auditor Inspektorat Kabupaten Bekasi menyimpulkan bahwa penyimpangan pengelolaan dana hibah tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar:
Rp7.117.660.158 (tujuh miliar seratus tujuh belas juta enam ratus enam puluh ribu seratus lima puluh delapan rupiah).
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, sebagaimana tercantum dalam:
Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999
Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen menindak tegas setiap penyimpangan penggunaan anggaran daerah, terlebih dana hibah yang diperuntukkan bagi pembinaan atlet difabel.
“Dana hibah merupakan amanah negara untuk peningkatan prestasi dan fasilitas olahraga. Penyalahgunaan dana tersebut adalah tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya dalam rilis resmi.













