KriminalTNI/POLIRI

Polres Metro Bekasi Bongkar Penipuan Berkedok Polisi Gadungan, Kerugian Capai Rp86 Juta

58
×

Polres Metro Bekasi Bongkar Penipuan Berkedok Polisi Gadungan, Kerugian Capai Rp86 Juta

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Mata Bekasi Indonesia||Kab Bekasi–

Polres Metro Bekasi melalui Polsek Tambun Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan seorang pria berinisial W alias A (59). Pelaku ditangkap setelah terbukti menyamar sebagai anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) untuk memperdaya korbannya.

 

Konferensi pers digelar di Aula Polsek Tambun Selatan, Jalan Sultan Hasanudin, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Senin (15/9/2025) pagi.

 

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan usai menerima sejumlah laporan dari warga di wilayah Kabupaten Bekasi.

 

“Pelaku diamankan atas dasar laporan korban yang tersebar di beberapa kecamatan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara,” ujar Kombes Mustofa.

 

Dalam menjalankan aksinya, W berpura-pura sebagai anggota polisi berpangkat AKP. Ia menawarkan jasa membantu menyelesaikan perkara hukum hingga mengurus penerimaan ASN dengan imbalan uang. Untuk memperkuat tipu dayanya, pelaku bahkan mengirimkan foto saat berada di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), seakan-akan sedang memproses berkas korban.

 

“Begitu korban menyerahkan uang, pelaku langsung menghilang tanpa kabar,” jelas Mustofa.

 

Berdasarkan penyelidikan, aksi penipuan ini telah dilakukan sejak 2013 hingga Agustus 2024. Korban berasal dari wilayah Tambun Selatan, Tambun Utara, hingga Sukatani. Total kerugian ditaksir mencapai Rp86 juta, termasuk satu unit sepeda motor Honda Vario 150.

 

Salah seorang korban bernama Uun mengaku sempat ditipu saat meminta bantuan pelaku untuk membebaskan anaknya yang ditahan di Polres Metro Bekasi.

 

“Dia minta Rp20 juta dengan janji anak saya bisa dibebaskan. Saya percaya karena dia pakai seragam polisi. Tapi setelah uang saya serahkan, anak saya tetap ditahan,” tutur Uun.

 

Di akhir keterangan pers, Kapolres Metro Bekasi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap pihak yang mengaku bisa membantu urusan hukum dengan imbalan uang.

 

“Kami imbau masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan serupa oleh tersangka W alias A untuk segera melapor ke kepolisian dengan membawa bukti yang ada,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *