Mata Bekasi Indonesia||Kab Bekasi-
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi bekerja sama dengan pihak Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi berhasil mengungkap praktik kejahatan penipuan online (scamming) yang beroperasi di sebuah rumah mewah di wilayah Lampung.
Dalam penggerebekan tersebut, sedikitnya 27 warga negara asing (WNA) asal China diamankan petugas.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan melalui sambungan telepon seluler.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan lokasi persembunyian para pelaku yang dijadikan sebagai pusat kegiatan scamming dengan target korban warga lanjut usia (lansia) di China.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Aghta, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan modus dengan berpura-pura sebagai aparat kepolisian China. Para tersangka menghubungi korban melalui panggilan video dan menggunakan seragam polisi palsu untuk meyakinkan korbannya, seolah korban tengah tersangkut kasus hukum di China.
Setelah berhasil membuat korban panik, para pelaku kemudian mengirimkan sebuah tautan kepada korban. Saat tautan tersebut diklik, data pribadi dan akses perbankan korban secara otomatis berpindah ke perangkat yang dikendalikan para pelaku.
Selanjutnya, pelaku memindahkan dana korban ke rekening penampung, lalu mengalihkannya ke bentuk aset digital seperti kripto dan Bitcoin untuk menyamarkan jejak keuangan hasil kejahatan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut
mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan unit telepon genggam, 16 unit iPad, tiga laptop, serta seragam polisi China yang digunakan untuk memuluskan aksi penipuan.
Sementara itu, Ahmad Ady Majeng, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kelas I Non TPI Bekasi, menegaskan bahwa seluruh WNA yang diamankan akan dikenakan tindakan deportasi. Selanjutnya, mereka akan diserahkan kepada otoritas kepolisian di negara asalnya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.













