HukumKriminalTNI/POLIRI

Motor Hilang di SMP, Polsek Setu Ringkus Dua Pelaku Curanmor dalam Waktu 48 Jam

238
×

Motor Hilang di SMP, Polsek Setu Ringkus Dua Pelaku Curanmor dalam Waktu 48 Jam

Sebarkan artikel ini

Mata Bekasi Indonesia || Kabupaten Bekasi – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir SMP Negeri 06 Setu berhasil diungkap dengan cepat oleh Unit Reskrim Polsek Setu. Hanya dalam waktu kurang dari 48 jam, dua pelaku curanmor berhasil ditangkap dan barang bukti sepeda motor berhasil diamankan.

 

Kapolsek Setu, AKP Usep Aramsyah, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 16 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, di lingkungan SMPN 06 Setu, tepatnya di Perumahan Mustika Grande, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

 

Korban, Siti Umiyatun (47), melaporkan bahwa sepeda motor Kawasaki Ninja 150 R tahun 2004 berwarna biru dengan nomor polisi B 5379 TBK milik anaknya, Muhammad Zilbra Febrian, raib saat diparkir di halaman sekolah.

 

“Anaknya memarkir motor sekitar pukul 09.45 WIB dan masuk ke sekolah. Namun, saat pulang, motor tersebut sudah tidak ada,” ujar Kapolsek.

 

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim yang dipimpin IPDA Didi Supriadi, S.H., M.Si., langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, petunjuk mengarah ke wilayah Kabupaten Bogor.

 

Pada Selasa, 17 Juni 2025 pukul 18.30 WIB, tim berhasil menemukan motor curian tersebut di Kampung Babakan, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

 

Motor diduga telah dijual oleh pelaku dan langsung diamankan ke Mapolsek Setu.

Penyelidikan berlanjut hingga akhirnya pada Rabu, 18 Juni 2025 pukul 14.30 WIB, pelaku pertama berinisial DS (22) berhasil ditangkap di Kampung Jatimulya, Tambun Selatan.

 

“Dari pemeriksaan, DS mengaku berperan sebagai pengantar pelaku utama untuk menjual motor curian ke wilayah Cileungsi, dan menerima imbalan sebesar Rp 100.000,” terang IPDA Didi.

 

Tidak lama berselang, pelaku utama berinisial A (17) yang masih di bawah umur juga berhasil dibekuk di Apartemen Kemang View, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, pada pukul 18.30 WIB. A mengakui dirinya sebagai pelaku utama pencurian.

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

1 unit motor Kawasaki Ninja 150 R tahun 2004 warna biru (B 5379 TBK)

1 unit motor Honda Vario yang digunakan pelaku

2 unit telepon genggam milik pelaku

Kapolsek Setu menyatakan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

Untuk pelaku di bawah umur, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Unit PPA guna penanganan sesuai prosedur hukum anak.

Keberhasilan pengungkapan ini mendapat apresiasi dari warga sekitar dan pihak sekolah.

 

Langkah cepat Polsek Setu dinilai mampu menghadirkan rasa aman di lingkungan pendidikan dan masyarakat.

 

“Ini bukti nyata komitmen kami dalam menjaga keamanan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Metro Bekasi,” tutup Kapolsek.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *