DaerahHukum

Lapas Cianjur Tegaskan Komunikasi Tahanan Hanya melalui Wartelsus, Bantah Isu Live TikTok

40
×

Lapas Cianjur Tegaskan Komunikasi Tahanan Hanya melalui Wartelsus, Bantah Isu Live TikTok

Sebarkan artikel ini

Mata Bekasi Indonesia || Cianjur – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cianjur memberikan klarifikasi resmi menanggapi narasi viral di media sosial yang menyebut seorang tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur berinisial RF melakukan siaran langsung (live streaming) di TikTok dari dalam lapas. Pihak lapas menegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar dan seluruh komunikasi yang dilakukan tahanan berlangsung secara legal melalui fasilitas resmi yang diawasi ketat, 03 Desember 20205.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Lapas Cianjur, Nidal Muamar Fadilah, menjelaskan bahwa RF tidak memiliki akses untuk melakukan live di TikTok. Menurutnya, live streaming yang beredar dilakukan oleh rekan RF di luar lapas, sementara RF hanya terhubung melalui panggilan suara biasa yang difasilitasi Warung Telekomunikasi Khusus (Wartelsus).

“Yang melakukan live TikTok itu bukan warga binaan. Itu temannya di luar. RF hanya menelepon lewat Wartelsus, dan panggilannya tercatat dalam log sistem. Tidak ada video call, apalagi akses ilegal,” tegas Nidal.

Wartelsus adalah fasilitas komunikasi resmi yang disediakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI untuk warga binaan pemasyarakatan. Di Lapas Cianjur, terdapat 17 unit Wartelsus yang dapat digunakan secara bergantian oleh penghuni lapas dan tahanan titipan dengan durasi 5–10 menit per panggilan. Seluruh aktivitas di Wartelsus diawasi secara real-time melalui aplikasi khusus dan tercatat rapi dalam log sistem.

Nidal menekankan bahwa penggunaan Wartelsus justru menjadi strategi efektif untuk meminimalisir peredaran dan penggunaan telepon genggam ilegal di dalam lapas. “Kami awasi jam penggunaan dan rekamannya. Semua panggilan RF tercatat jelas berasal dari Wartelsus. Ini adalah fasilitas legal yang disediakan negara untuk memenuhi hak komunikasi warga binaan secara aman dan terkontrol,” ujarnya

Lebih lanjut, Nidal memaparkan mekanisme penggunaan Wartelsus. Perangkat telekomunikasi disediakan secara gratis oleh lapas melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Sementara itu, warga binaan membeli voucher komunikasi senilai Rp10.000 per kartu yang dikelola oleh koperasi lapas.

“Tidak ada pungutan untuk perangkatnya. Warga binaan hanya membeli voucher sesuai kebutuhan,” jelasnya. Hasil penjualan voucher dialokasikan untuk kegiatan sosial, termasuk membantu keluarga warga binaan yang membutuhkan, sehingga memiliki dampak positif secara internal.

Menanggapi pertanyaan terkait keberatan yang disampaikan kuasa hukum korban atas akses komunikasi RF, Nidal menyatakan bahwa pihak Lapas Cianjur tetap membuka ruang dialog dan koordinasi dengan semua pihak terkait. Ia menegaskan komitmen lapas untuk menjalankan semua prosedur secara akuntabel, transparan, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami memastikan semua proses berjalan sesuai SOP. Jika ada hal yang perlu diklarifikasi, kami sampaikan dengan data dan log yang terdokumentasi,” imbuhnya.

Lapas Cianjur juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan kritis dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Mereka meminta publik tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang tidak lengkap atau keliru, serta memastikan bahwa pembinaan dan pengamanan di lingkungan lapas tetap berjalan di bawah pengawasan dan standar operasional yang ketat.

“Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pencerahan dan menghentikan misinformasi seputar aktivitas komunikasi di dalam Lapas Cianjur,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *