Mata Bekasi Indonesia||Kab Bekasi— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi membuktikan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Belum genap dua bulan menjabat, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus korupsi dana desa di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, yang merugikan negara hingga Rp 2,6 miliar.
Tim penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi telah menaikkan status empat orang saksi menjadi tersangka. Mereka adalah:
SH, Pj. Kepala Desa Sumberjaya
SJ, Sekretaris Desa Sumberjaya
GR, Kaur Keuangan Desa Sumberjaya
MSA, Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya
Para tersangka diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024. Mereka sengaja menggunakan dana tersebut tidak sesuai peruntukannya dan diduga menerima imbalan pribadi dari APBDes, yang kemudian menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,6 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang selama 20 hari, terhitung sejak 11 September 2025 hingga 30 September 2025.
Mereka dijerat dengan dakwaan berlapis, yaitu Primair Pasal 2 Ayat (1) dan Subsidair Pasal 3, serta Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kajari Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan. Ia juga memohon dukungan dari masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Bekasi. Ia berharap kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa dan perangkat desa agar tidak menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.













