HukumKriminalTNI/POLIRI

12 Orang Jadi Tersangka Terkait Dugaan TPPO di Lokalisasi Tenda Biru Cibitung

91
×

12 Orang Jadi Tersangka Terkait Dugaan TPPO di Lokalisasi Tenda Biru Cibitung

Sebarkan artikel ini

Mata Bekasi Indonesia || Jakarta — Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jabar. TPPO itu dibungkus dalam bentuk kafe karaoke yang di dalamnya terjadi dugaan eksploitasi anak.

Direktorat Reserse (Ditres) Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Metro Jaya menemukan dugaan kasus TPPO ini di Cibitung, Bekasi. Kafe tersebut menjadikan anak-anak sebagai pekerja Seks komersial (PSK)

“Melalui penelusuran patroli siber, diketahui ada satu wilayah yang terindikasi sama yaitu di wilayah Cibitung yang kita sebut dengan lokalisasi Tenda Biru,” ,” kata Direktur PPA PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, dalam jumpa pers, (8/7/26).

Polisi melibatkan Kementerian PPPA, KPAI, dan UPT PPA DKI, hingga Dinsos DKI dan Jabar. Rita mengatakan ada beberapa anak belum berusia dewasa ditemukan di lokalisasi Tenda Biru. Polisi langsung mengevakuasi mereka ke tempat aman.

Dia mengatakan para korban dijadikan ladies companion (LC) di kafe karaoke. Polisi menindak empat kafe di Cibitung yang diduga melakukan TPPO.

“Para pelaku ini melakukan Eks ploitasi kepada anak dijadikan sebagai pekerja Seks komersial dengan menjadikan mereka sebagai pendamping tamu laki-laki di beberapa kafe, karena di dalam lokalisasi itu ada beberapa kafe. Dari sekian kafe kami indikasikan ada empat tempat ya atau empat kafe yang kami temukan ada an ak-an ak yang dieksploitasi di sana,” ujarnya.

Polisi mengamankan 37 orang dari lokasi tersebut di mana 8 di antaranya masuk kategori anak-anak. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Tetapkan 12 tersangka, berperan muncikari, marketing merangkap pekerja di situ,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *