DaerahSosial

BAZNAS Kabupaten Cianjur Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026: 2,7 Kg Beras atau Setara Uang

10
×

BAZNAS Kabupaten Cianjur Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026: 2,7 Kg Beras atau Setara Uang

Sebarkan artikel ini

Mata Bekasi Indonesia || Cianjur – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cianjur telah menetapkan besaran zakat Fitrah untuk tahun 1947 Hijriah/2026 Masehi. Ketua BAZNAS kabupaten cianjur H. Tata melalui Wakil Ketua Bidang 4 H. Hilman Sukani, mengungkapkan bahwa penentuan besaran zakat tersebut telah disebarkan ke Unit Pengelola Zakat (UPZ) tingkat kecamatan, desa, serta UPZ DKM, dan kini tengah dilakukan sosialisasi ke seluruh masyarakat.

“Zakat Fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,7 kg per orang. Bagi yang memilih pembayaran uang tunai, nilai yang ditetapkan adalah Rp37.000 untuk beras biasa dan Rp50.000 untuk beras pandan wangi”. Kata H Hilaman kepada wartawan saat di jumpai di ruang kerjanya Senin 23 Februari 2026

Menurut Hilman, potensi zakat Fitrah di Cianjur cukup besar dengan tingkat kesadaran masyarakat yang tinggi dalam membayarkan zakat. Namun, belum seluruhnya pembayaran dilakukan melalui BAZNAS, karena sebagian masyarakat masih memilih untuk menitipkannya ke Lembaga Amil Zakat (LAZ), ustadz, kyai, atau lembaga lainnya sesuai keinginan masing-masing.

“Kami mengharapkan pembayaran zakat Fitrah dilakukan melalui BAZNAS, karena kami adalah satu-satunya lembaga yang memiliki Surat Keputusan (SK) dari Presiden untuk mengelola zakat,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa kesadaran masyarakat Cianjur untuk membayar zakat sangat tinggi, bahkan tidak jarang mereka yang bersedia mencari cara hingga meminjam untuk memenuhi kewajiban zakat Fitrah tersebut.

“Kesadaran masyarakat cianjur untuk membayar zakat cukup tinggi dan tidak akan ada masyarakat yang tidak akan membayar zakat fitrah sampai sampai mereka pinjam sana sini buat bayar zakat” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *