Daerah

Perhutani Soroti proyek Irigasi Ciherang 2 Yang Diduga Gunakan Bahan Material Dari Hutan Lindung

12
×

Perhutani Soroti proyek Irigasi Ciherang 2 Yang Diduga Gunakan Bahan Material Dari Hutan Lindung

Sebarkan artikel ini

Mata Bekasi Indonesia || Cianjur – Proyek pembangunan saluran irigasi Ciherang 2 bernilai puluhan milyaran rupiah yang sedang berjalan sejak pertengahan 2025 di Desa Sukabungah dan Desa Cibanggala, Kecamatan Campakamulya, menuai sorotan publik. Proyek yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis juga dicurigai menggunakan material pasir dan batu (sirtu) yang diambil dari kawasan hutan lindung milik Perhutani.

Kepala ADM ( Administrator) KNP Cianjur Perhutani, Ade Sugiharto, menyatakan bahwa secara aturan, pengambilan material dari kawasan hutan lindung tidak diperbolehkan. “Secara regulasi itu tidak boleh dilakukan mengingat itu adalah hutan lindung,” tegas Ade Sugiharto saat di wawancarai wartawan

Meskipun mengakui bahwa volume pengambilan bisa menjadi pertimbangan untuk dampak terhadap alam, Ade menegaskan bahwa penggunaan anggaran negara membuat praktik tersebut tidak dapat dibenarkan.

“Tetap tidak boleh karena proyek tersebut menggunakan anggaran negara. Karena ini ada anggaranya, harusnya membeli material dari luar,” jelasnya.

Menurut Ade, pengambilan material dari kawasan hutan lindung memerlukan izin yang sesuai dengan peraturan Galin C, Peraturan Umum Tata Ruang (PUTR), serta rekomendasi dari gubernur daerah. Selain itu, persetujuan resmi dari Menteri LHK juga menjadi prasyarat wajib.

“Yang jelas kalau penggunaan kawasan hutan itu harus melalui persetujuan dari Menteri LHK. Kalau dulu peraturannya adalah Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 – apapun bentuk penggunaannya, harus melalui persetujuan menteri,” ujarnya menekankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *