Mata Bekasi Indonesia || JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa istilah “oknum” tidak lagi pantas digunakan untuk menyebut anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran.
Menurutnya, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota merupakan tanggung jawab institusi, dan tidak boleh ditutupi.
“Jangan lagi ada kata ‘oknum’. Setiap pelanggaran harus ditindak tegas dan transparan,” ujar Irjen Agus dalam keterangannya, Minggu (1/6/2025).
la menekankan pentingnya membangun institusi kepolisian yang bersih dari dalam melalui penegakan hukum internal yang konsisten dan terbuka.
Lebih lanjut, Irjen Agus mengingatkan bahwa tugas utama Polri adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan penuh integritas dan ketulusan.
Tugas utama polisi adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Untuk itu layani masyarakat dengan tulus dan ikhlas. Wujudkannya secara nyata melalui percepatan transformasi layanan publik berbasis teknologi yang cepat, transparan, dan bebas pungli,” ucap Kakorlantas Polri.
Oleh karena itu, ia mendorong percepatan transformasi pelayanan publik berbasis teknologi agar lebih cepat, transparan, dan bebas pungli.
“Berbagai layanan berbasis digital telah diluncurkan, antara lain, SINAR (SIM Nasional Presisi) untuk pembuatan dan perpanjangan SIM secara online. SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk pembayaran pajak kendaraan secara daring,” ungkapnya.
Beberapa inovasi yang telah diimplementasikan antara lain layanan pembuatan SIM secara online dan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik (ETLE).
“ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sebagai bentuk penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik. Digitalisasi BPKB dan STNK, serta integrasi dengan instansi terkait untuk efisiensi layanan,” ujar Kakorlantas Agus menambahkan.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.