Kriminal

Polsek Cikarang Timur Ungkap Komplotan Pemerasan Berkedok Leasing, 4 Tersangka Ditangkap

18
×

Polsek Cikarang Timur Ungkap Komplotan Pemerasan Berkedok Leasing, 4 Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Mata Bekasi Indonesia || Kab Bekasi –
Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur berhasil membongkar komplotan pelaku pemerasan kendaraan bermotor dengan modus berpura-pura sebagai pihak leasing. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka dan 4 lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RS, CS, HP, dan IRS. Sementara itu, empat orang lain yang masih buron yakni RAG, RB, AD, dan BS.

 

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengiriman kendaraan menggunakan truk di wilayah Jl. Rengas Bandung, Kampung Ceger RT 001/003, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

 

Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Arnandha kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan 8 unit kendaraan roda dua yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan.

Kendaraan tersebut sebelumnya dirampas para pelaku dengan dalih penarikan karena tunggakan cicilan.

 

Dalam pemeriksaan, para tersangka mengakui telah melakukan penarikan kendaraan secara ilegal dengan cara mengintimidasi korban menggunakan ancaman kekerasan. Peristiwa pemerasan ini terjadi dalam kurun waktu berbeda, yakni 10 Februari 2025, 5 Juli 2025, dan 13 September 2025.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP Ayat 1 tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

 

Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Apri Fajar Hermanto, yang didampingi Kapolsek Cikarang Timur AKP Sugiharto,dan Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani

 

“Para pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura sebagai pihak leasing resmi. Kami tekankan bahwa tindakan ini murni kejahatan, bukan prosedur penarikan kendaraan yang sah.

 

Polres Metro Bekasi bersama jajaran Polsek akan terus menindak tegas komplotan yang merugikan masyarakat demi keuntungan pribadi,” tegas AKBP Apri dalam konferensi pers.

 

Wakapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada apabila ada pihak yang mengaku sebagai leasing dan melakukan penarikan kendaraan.

 

Masyarakat diminta memastikan keabsahan pihak leasing dan segera melaporkan ke polisi jika menemukan kejanggalan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *