Kriminal

Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Tetapkan 1 Tersangka

21
×

Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Tetapkan 1 Tersangka

Sebarkan artikel ini
oplus_2

Mata Bekasi Indonesia||Kab Bekasi–

Jajaran Polres Metro Bekasi melalui Polsek Cikarang Timur,berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cikarang Timur. Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

 

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban pada 28 September 2025 dengan nomor laporan polisi: LP/B/43/IX/2025/SPKT/Sek.Cik-tim/Restro Bekasi/Polda Metro Jaya.

 

Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berusia 14 tahun berinisial TN,yang tidak lain adalah anak sambung/Tiri  pelaku, Dari hasil penyelidikan, perbuatan bejat tersangka dilakukan berulang kali sejak tahun 2020 hingga terakhir pada 19 September 2025 sekitar pukul 22.30 WIB di rumah korban, wilayah Kp. Baru, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Palaku melakukan perbuatan bejad nya disaat ibu korban tertidur lelap,

Dari hasil penyidikan, modus operandi tersangka yakni melakukan perbuatan cabul saat kondisi rumah sepi,dan mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatannya tersebut, serta mengancam tidak akan memberi uang jajan apabila korban membocorkan perbuatannya.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Apri Fajar, menjelaskan, perbuatan bejat ini telah berlangsung sejak tahun 2018 ketika korban masih berusia 9 tahun dan duduk di bangku kelas 4 SD.

“Kejadiannya sudah lama dari tahun 2018, saat korban masih duduk di bangku SD. Perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka berulang kali ketika rumah dalam keadaan sepi atau saat penghuni rumah sudah tertidur.” ujar Apri saat conference pers, Selasa (30/9/2025).

Lanjut Apri “Barang bukti yang diamankan  di antaranya satu flashdisk berisi rekaman video aksi pelaku, pakaian milik korban, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

“Kami juga akan mempercepat pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan,” tutupnya

Berdasarkan analisis yuridis, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Metro Bekasi mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak dan segera melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan seksual terhadap anak.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *