Mata Bekasi Indonesia||Kab Bekasi–
Upaya pemberantasan jaringan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Arnandha Hadi Pranata berhasil meringkus dua orang pengedar narkoba di wilayah Cikarang Utara pada Selasa malam (2/9/2025).
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas tengah
melakukan kegiatan surveilans di beberapa titik rawan peredaran narkoba. Saat berada di Jalan Raya Urip Sumoharjo, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, anggota mencurigai dua orang yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah.
Keduanya kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak paket yang menggantung di dashboard motor. Setelah dibuka, paket tersebut berisi plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 100 gram,
Hasil interogasi mengungkap bahwa kedua pelaku mengakui barang tersebut adalah sabu yang mereka ambil dari seseorang di wilayah Sentul. Narkotika itu rencananya akan dibawa ke Kabupaten Karawang atas perintah seseorang berinisial Parti.
Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Cikarang Timur untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Kasus ini masih kami kembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk mengejar pelaku utama yang mengendalikan peredaran sabu ini,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur, IPTU Arnandha Hadi Pranata.
Lanjut Arnanda,kami menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.tutupnya.