Mata Bekasi Indonesia || Kabupaten Bekasi – Peredaran narkotika di wilayah Sukatani berhasil digulung jajaran Unit Reskrim Polsek Sukatani. Dua pria berinisial S (42) dan M (45), diduga kuat sebagai pengedar sabu, diciduk saat tengah berada di sebuah rumah kontrakan yang kerap dijadikan tempat transaksi.
Penggerebekan berlangsung Jumat malam, 13 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Perumahan BKI, Gang Formula 12 Blok A14 No.9, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Aksi ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sukatani IPDA Maurits Bisuk P., S.H., setelah mendapat informasi valid dari warga.
“Dari hasil penggeledahan, tim kami menemukan empat paket sabu siap edar yang dibungkus rapi dengan isolasi hitam dan biru, dua ponsel, plastik klip kosong, satu roll lakban biru, dan satu buku catatan,” ujar IPDA Maurits dalam keterangannya.
Menurutnya, penangkapan S dilakukan terlebih dahulu di lokasi, kemudian berkembang hingga M berhasil diamankan beberapa saat kemudian di lokasi terpisah.
Buku catatan yang ditemukan diduga berisi daftar transaksi narkotika. Polisi menduga keduanya merupakan bagian dari jaringan pengedar lokal yang aktif memasok sabu di wilayah Sukatani dan sekitarnya.
“Ini bagian dari komitmen kami memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tegas IPDA Maurits.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sukatani. Mereka dijerat Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menambah deretan pengungkapan narkotika di wilayah Kabupaten Bekasi dalam beberapa bulan terakhir. Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus memburu pelaku-pelaku jaringan narkoba tanpa kompromi.
“Kalian bisa lari, tapi tidak bisa sembunyi. Kami akan terus kejar pelaku kejahatan narkoba hingga ke sarangnya,” tutup IPDA Maurits.
Keren !!!!