Mata Bekasi Indonesia || Kabupaten Bekasi – Timsus Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria berinisial A (30) di Kampung Citarik, Cikarang Timur, Kamis (12/6/2025) dini hari. Empat pelaku berinisial IAM, DPK, RR, dan RS ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Mereka merupakan pelajar yang membawa dan menggunakan senjata tajam dalam aksi tersebut. Minggu (15/6/2025).
Dalam penggerebekan, polisi menyita 12 bilah senjata tajam berbagai jenis. Sementara enam pelaku lainnya masih DPO dan dalam pengejaran petugas.
“Ini kejahatan serius yang menimbulkan korban jiwa. Kami akan kejar semua pelaku hingga tuntas dan proses sesuai hukum,” tegas AKP Kukuh Setio Utomo, Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi.
Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama yang menyebabkan korban meninggal dunia.