Mata Bekasi Indonesia || Cianjur – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Cianjur untuk Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan secara intensif menampung dan merespon aspirasi dari perwakilan buruh dan pengusaha. Langkah ini diambil untuk menyusun regulasi yang tepat sasaran dalam menjawab tantangan ketenagakerjaan di Cianjur, Senin (13/10/2025).
Dalam Hal itu Anggota Dewan DPRD Kabupaten Cianjur H. Lukman Nurhakim. S.pd.i mengatakan Salah satu urgensi Perda ini adalah merespon Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Cianjur yang tercatat mencapai 84.781 orang (BPS 2024). Untuk itu, Perda ini akan mendorong prioritas penyerapan tenaga kerja lokal oleh industri di Cianjur, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan dan keahlian yang dimiliki.
“Perda ini prinsipnya mengatur urusan dan kebutuhan daerah, tanpa bertentangan dengan peraturan di atasnya. Kami mendorong peran aktif Pemda dalam menyiapkan tenaga kerja yang kompetitif,” ujar Lukman perwakilan Pansus.
Beberapa poin kunci yang didorong dalam Rancangan Perda ini antara lain:
1. Peningkatan Kualitas Pelatihan Kerja: Pemda harus mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggara pelatihan kerja (pemerintah/swasta) untuk memastikan kualitas lulusan sesuai kebutuhan industri.
2. Peran Mediasi Pemda: Pemda didorong berperan aktif sebagai mediator dalam hubungan industrial antara pengusaha dan buruh.
3. Sistem Informasi Terbuka: Pengelolaan informasi lowongan kerja yang terbuka dan terpusat dengan pelibatan maksimal pemerintah daerah.
4. Hilangkan Dokumen Berbelit: Menghapus kebutuhan dokumen administratif yang membebani, seperti kartu kuning (AK1), dan mengalihkannya ke sistem digital.
5. Perlindungan Disabilitas: Komitmen untuk menjalankan dan melindungi hak-hak pencari kerja penyandang disabilitas.
Diharapkan, dengan sinergi tripartit (pemerintah, pengusaha, dan buruh), Perda Ketenagakerjaan ini dapat menciptakan hubungan industrial yang sehat, iklim investasi yang baik, dan sekaligus menekan angka pengangguran di Cianjur.