Hukum

Diduga Adanya Pembongkaran Paksa Tanah Sengketa Tanpa Putusan Pengadilan

130
×

Diduga Adanya Pembongkaran Paksa Tanah Sengketa Tanpa Putusan Pengadilan

Sebarkan artikel ini

Mata Bekasi Indonesia || Kabupaten Bekasi – Sengketa warisan keluarga Alm. Lim Cun Tiang kembali memanas. Senin (11/08/2025), terungkap adanya rencana pembongkaran paksa terhadap bangunan di atas tanah yang masih berstatus sengketa, tanpa persetujuan seluruh ahli waris dan tanpa putusan pengadilan.

Kuasa hukum ahli waris keluarga Alm. Lim Cun Tiang menegaskan, tindakan perencanaan pembongkaran sepihak tersebut merupakan pelanggaran hukum serius.

“Kami sangat menyayangkan adanya upaya pembongkaran sepihak tanpa landasan hukum dan tanpa adanya putusan pengadilan. Langkah ini jelas melanggar ketentuan hukum perdata maupun pidana. Jika pembongkaran ini benar-benar dilakukan, kami akan menempuh jalur hukum secara tegas,” tegasnya.

Dari pihak keluarga, Fajar selaku salah satu ahli waris sah mengungkapkan kekecewaannya.

“Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga melukai perasaan keluarga kami. Apalagi ada ancaman pemutusan listrik rumah oleh oknum yang mengatasnamakan ahli waris,” ungkapnya.

Ia menambahkan, seluruh ahli waris memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Tidak ada pihak yang berhak mengambil keputusan sepihak, apalagi melakukan pembongkaran tanpa persetujuan bersama.

Keterangan gambar: Arce Sagitarius, Kuasa Hukum ahli waris dari keluarga Alm. Bapak Iskandar. 

“Kami menolak keras rencana ini. Jelas ini bentuk kesewenang-wenangan dan perbuatan melawan hukum,” tegas Fajar.

Menurut praktisi hukum, tindakan pembongkaran tanpa putusan pengadilan dapat dijerat dengan:

1. KUHP – Tindak Pidana Perusakan Barang

Pasal 406 ayat (1) KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai, atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda.

Pasal 406 ayat (2) KUHP: Jika dilakukan terhadap barang yang digunakan untuk kepentingan umum (misalnya jaringan listrik), ancaman pidananya bisa lebih berat.

2. KUHP – Perbuatan Tidak Menyenangkan / Intimidasi

Pasal 335 ayat (1) KUHP: Mengatur ancaman pidana bagi orang yang memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu.

3. KUHP – Pengancaman

Pasal 368 KUHP: Pemerasan dengan ancaman kekerasan dapat diterapkan jika pembongkaran disertai permintaan atau paksaan tertentu.

Pasal 369 KUHP: Pengancaman yang dimaksudkan untuk memaksa menyerahkan sesuatu atau memberi keuntungan.

4. UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan

Pasal 51 ayat (3): Setiap orang yang merusak instalasi tenaga listrik diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Pasal 55 ayat (1): Setiap orang yang mengganggu penyaluran tenaga listrik dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.

5. KUHPerdata – Tanggung Jawab Perdata

Pasal 1365 KUHPerdata: Perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian.
Yurisprudensi:

Putusan Mahkamah Agung RI No. 354 K/Pid/2011 menegaskan bahwa pembongkaran bangunan tanpa persetujuan pemilik dan tanpa putusan pengadilan merupakan tindak pidana perusakan sebagaimana diatur Pasal 406 KUHP.

Sempat tejadi saling dorong saat hendak adanya aksi pemutusan aliran listrik sepihak yang diduga oleh seorang oknum dari pihak lawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *