HukumKriminal

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan Bekuk Pelaku Perampasan

80
×

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan Bekuk Pelaku Perampasan

Sebarkan artikel ini

Mata Bekasi Indonesia || Kabupaten Bekasi – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan di bawah naungan Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus perampasan sepeda motor yang terjadi di wilayah Jatirasa, Kampung Jegang, Desa Sukasejati, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 22 Juni 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, ketika anak dari seorang warga bernama Muksin menjadi korban tindak kekerasan jalanan.

Saat itu, korban yang tengah mengendarai motor Honda Scoopy warna hijau dikejar oleh sekelompok orang tak dikenal. Merasa terancam, korban melarikan diri dan meninggalkan kendaraan di lokasi. Ketika kembali ke tempat semula, motor tersebut telah hilang. Akibat kejadian ini, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Laporan pun segera dibuat ke Polsek Cikarang Selatan pada keesokan harinya, dan langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Fifin Edi Hermawan, S.H., bersama Panit Opsnal Ipda Iyus Andriansyah, S.H., bergerak cepat memimpin pengungkapan kasus.

Setelah didalami, Polisi kemudian berhasil mengamankan lima orang pelaku yang diduga terlibat langsung dalam perampasan tersebut. Mereka berinisial AS (21), MI (21), ASh (22), NF (25), dan MAR (20).

Masing-masing memiliki peran berbeda. AS diketahui sebagai pelaku yang membawa motor dari lokasi kejadian. MI menjual kendaraan hasil rampasan, sementara ASh dan NF berperan sebagai penyuruh untuk menjualnya. Sementara MAR berperan sebagai joki saat peristiwa terjadi.

Dalam pengembangan kasus, terungkap bahwa motor korban telah dijual kepada seorang pria yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan harga Rp5 juta.

Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada para pelaku, dengan nominal berbeda: ASh menerima Rp2 juta, NF Rp500 ribu, MI dan AS masing-masing Rp500 ribu, dan MAR menerima Rp200 ribu.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua bilah senjata tajam jenis cocor bebek, empat unit ponsel, dan satu rekaman video yang memperkuat bukti kejadian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *