Mata Bekasi Indonesia||Kabupaten Bekasi – Dalam rangka mensosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dan akan mulai diberlakukan pada Januari 2026 mendatang, Polsek Cikarang Pusat bersama unsur Forkopimcam mengikuti kegiatan Zoom Meeting yang digelar oleh Bapas Kelas II Cikarang dan Kementerian terkait.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 26 Mei 2025, mulai pukul 10.15 WIB hingga selesai, bertempat di saluran irigasi Kp. Tegal Danas Kaum RT 001 RW 005, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Hadir dalam kegiatan ini, antara lain:
IPDA Tulus (Kanit Binmas Polsek Cikarang Pusat)
Bripka Eka Agung (Bhabinkamtibmas)
Serma Kurniawan (Babinsa)
Ibu Rahmawati (Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup)
Bpk. Zulfandi (Bapas Kelas II Cikarang)
Plt. Camat Cikarang Pusat, H. E. Yusuf Taufik
Sekcam Cikarang Pusat, Mamat Raharjo, S.Stp
Kepala Desa Hegarmukti, Ajo Subarjo
Danpos Koramil 12 Serang Baru, Pelda Slamet Riyadi
Zoom meeting ini membahas substansi penting dalam KUHP baru, salah satunya terkait penerapan sanksi pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman pidana penjara. Dalam konteks tersebut, kegiatan juga diselaraskan dengan aksi nyata di lapangan berupa giat kerja bakti membersihkan saluran irigasi dari sampah dan ranting pohon, sebagai bagian dari implementasi kerja sosial yang memberikan nilai edukatif dan manfaat lingkungan.
Kapolrestro Bekasi, KBP Mustofa, S.I.K., M.H., melalui laporan resmi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya reformasi hukum pidana nasional yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.
“Dengan adanya pemahaman yang menyeluruh sejak dini tentang KUHP baru ini, diharapkan seluruh unsur masyarakat, termasuk aparat dan pemerintah daerah, dapat turut serta mendukung implementasinya secara baik,” ungkap KBP Mustofa.
Kegiatan berjalan lancar, tertib, dan mendapat respons positif dari peserta yang hadir.













