Mata Bekasi Indonesia || Purworejo — Dugaan tindakan intimidasi dan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum debt collector (DC) kembali terjadi. Kali ini, seorang debitur menjadi korban pemaksaan dan dugaan pelecehan seksual di wilayah Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Kejadian berawal saat oknum DC tersebut menghubungi korban untuk menagih sisa pinjaman sebesar Rp4,4 juta. Korban yang saat itu mengalami kesulitan finansial menyampaikan bahwa kondisi ekonominya belum stabil sehingga belum mampu melunasi tagihan tersebut.
Kedua belah pihak kemudian sepakat untuk bertemu guna melakukan negosiasi. Dalam pertemuan awal tersebut, oknum DC sempat memberikan tenggat waktu penundaan pembayaran selama satu minggu. Namun, sebelum masa tenggat berakhir, pelaku kembali menghubungi dan mengajak korban bertemu pada sore hari sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam pertemuan kedua tersebut, oknum DC tersebut menawarkan penyelesaian utang dengan syarat yang tidak wajar. Pelaku diduga memaksakan tawaran agar korban bersedia melakukan hubungan badan beberapa kali dalam kurun waktu 90 hari agar utangnya dianggap lunas. Meski korban tidak menyetujui, pelaku memutuskan kesepakatan secara sepihak dan terus menekan korban melalui sambungan telepon.
Puncak intimidasi terjadi pada Selasa (21/7). Pelaku kembali menghubungi korban untuk menagih pembayaran. Meski korban telah menolak tawaran asusila tersebut, pelaku tetap memaksa dan membawa korban ke sebuah rumah kos di kawasan Bayan, Purworejo.
Di dalam kamar indekos tersebut, korban dipaksa masuk dan diduga mengalami tindakan pelecehan fisik, di mana pelaku memegang bagian tubuh korban serta memaksanya untuk memijat punggung pelaku.
Atas kejadian yang dialaminya, korban langsung mengamankan diri dan melaporkan dugaan tindakan pelecehan serta intimidasi tersebut ke Polsek Bayan, Purworejo, Jawa Tengah, guna memproses hukum oknum debt collector tersebut. Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian setempat.
Sumber IG: @manangsoebeti_official













