Daerah

AMPUH INDONESIA Kritik surat Kesepakatan Pembiyaan Sukarela Biaya Pilkades Di Desa Sukadarma Diduga Berpotensi Adanya pungli

97
×

AMPUH INDONESIA Kritik surat Kesepakatan Pembiyaan Sukarela Biaya Pilkades Di Desa Sukadarma Diduga Berpotensi Adanya pungli

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bekasi – Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum (AMPUH Indonesia) Kabupaten Bekasi menyoroti beredarnya Surat Kesepakatan Bersama terkait pembiayaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi Tahun 2026. Surat tersebut memuat kesepakatan mengenai pemberian bantuan dana pendaftaran sebesar Rp15 juta dari masing-masing bakal calon kepala desa kepada panitia penyelenggara.

Dalam dokumen yang ditandatangani di atas materai itu disebutkan bahwa dana diserahkan bersamaan dengan masa pendaftaran bakal calon pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2026. Surat tersebut juga mencantumkan ketentuan bahwa dana yang telah disetorkan tidak dapat diminta kembali apabila bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri dari proses pencalonan.

Koordinator Daerah (Korda) AMPUH Indonesia Kabupaten Bekasi, Nendi, mengatakan bahwa pada prinsipnya kesepakatan antar para pihak dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, norma sosial, maupun ketertiban umum. Namun, menurutnya penggunaan dana tersebut harus benar-benar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika memang ada kesepakatan yang mengikat, sah saja bakal calon ikut serta membantu membiayai operasional Pilkades selama tidak bertentangan dengan aturan, norma sosial, serta tidak berdampak pada ketertiban umum. Objektivitas penggunaan dana tersebut juga harus dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan,” ujar Nendi.

Sementara itu, Presidium Nasional AMPUH Indonesia, Saipul Wahyudin, menilai pencantuman Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dalam surat kesepakatan perlu dipahami secara utuh. Ia menjelaskan bahwa suatu perjanjian dinyatakan sah apabila memenuhi empat syarat, yakni adanya kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, objek yang jelas, serta sebab yang halal atau tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, maupun ketertiban umum.

AMPUH Indonesia juga menilai munculnya kewajiban penyetoran dana sebesar Rp15 juta tersebut berpotensi menimbulkan polemik apabila tidak didasarkan pada mekanisme yang transparan dan sesuai regulasi pelaksanaan Pilkades.

“Dugaan adanya kesepakatan penarikan dana Rp15 juta tanpa musyawarah yang transparan memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jangan sampai pelaksanaan Pilkades diwarnai dugaan pungutan liar atau penyalahgunaan kewenangan oleh oknum panitia,” tegas perwakilan Korda AMPUH Indonesia Kabupaten Bekasi.

Menindaklanjuti berkembangnya perbincangan di tengah masyarakat, AMPUH Indonesia mendesak panitia penyelenggara Pilkades Sukadarma untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, mekanisme, serta penggunaan dana yang dimaksud.

AMPUH Indonesia secara khusus meminta Ketua Panitia Pilkades Sukadarma, Ikb Kff Brr., dan Wakil Ketua Panitia, Khl Mwd., untuk menyampaikan klarifikasi kepada publik mengenai apakah surat kesepakatan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bekasi serta ketentuan perundang-undangan yang mengatur pembiayaan Pilkades.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak panitia Pilkades Desa Sukadarma terkait substansi surat kesepakatan tersebut.

(Rilis/Sumber: Ampuh Indonesia)

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *