KriminalTNI/POLIRI

Jatanras Polres Metro Bekasi Serta Unit Reskrim Polsek Sukatani Ringkus Terduga Pelaku Curanmor, Kunci T dan Motor Curian Disita

7
×

Jatanras Polres Metro Bekasi Serta Unit Reskrim Polsek Sukatani Ringkus Terduga Pelaku Curanmor, Kunci T dan Motor Curian Disita

Sebarkan artikel ini

MATA BEKASI INDONESIA || BEKASI – Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Perumahan Mutiara Citra Residence II, Kampung Blokang, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang terduga pelaku berinisial SI, NK, dan S berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

Ketiga terduga pelaku diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya, mulai dari pelaku utama yang mengambil kendaraan hingga pihak yang bertugas mengawasi dan membantu pelarian.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada 29 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Bekasi melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu terduga pelaku. Tim kemudian bergerak cepat dan mengamankan SI di wilayah Klari, Kabupaten Karawang, pada 8 Juni 2026.

Dalam pemeriksaan awal, SI diduga mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut bersama dua rekannya. Berbekal keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan NK serta S di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Menariknya, saat penangkapan salah satu terduga pelaku, polisi menemukan korek api berbentuk pistol yang diduga digunakan untuk menakut-nakuti korban atau masyarakat saat menjalankan aksinya.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam, lima mata kunci letter T, dua kunci magnet, dua gagang kunci letter T, satu potong jaket hitam, satu unit telepon genggam, satu tas hitam, korek api berbentuk pistol beserta dusnya, dan rekaman CCTV yang merekam aktivitas para pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para terduga pelaku diduga menjalankan aksinya dengan cara masuk ke area pekarangan rumah korban, kemudian merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci letter T sebelum membawa kabur sepeda motor yang menjadi sasaran.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Saat ini, seluruh terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor dengan menambah sistem pengamanan kendaraan dan lingkungan. Masyarakat juga diminta segera melapor melalui layanan darurat Polisi 110 atau kanal pengaduan “Curhat Langsung ke Bunda Kapolres” apabila menemukan atau mengalami gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penulis: Adam SaputraEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *