KriminalTNI/POLIRI

Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Satu Residivis Beraksi di Bekasi

21
×

Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Satu Residivis Beraksi di Bekasi

Sebarkan artikel ini

Mata Bekasi Indonesia||Kabupaten Bekasi — Jajaran Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga di wilayah Kabupaten Bekasi. Dua pelaku berhasil diamankan saat hendak melancarkan aksinya di kawasan Cikarang Timur.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur, AKP Arnandha Hadi Pranata S.Kom, bersama anggotanya. Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Citarik, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, pada Sabtu (28/2/2026).

 

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/3178/X/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA dan LP/B/11/I/2026/SPKT/SEK CIKTIM/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. Salah satu aksi yang dilakukan pelaku terjadi pada 25 Oktober 2025 di Jalan Ruko Thamrin Boulevard No. 77 Jababeka, Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Peristiwa penangkapan bermula ketika anggota Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur melakukan patroli dan observasi wilayah dalam rangka cipta kondisi selama bulan Ramadan. Saat melintas di Jalan Raya Citarik, petugas mencurigai gerak-gerik dua pemuda yang berada di sekitar sebuah warung dan diduga hendak melakukan pencurian sepeda motor.

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku berinisial DJS (20) dan IR (21). Keduanya diketahui merupakan warga Desa Dongkal dan Desa Kendaljaya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu set kunci letter T lengkap dengan empat mata kunci, sebuah magnet, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku saat beraksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku IR (21) mengakui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Bekasi. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Cikarang Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Polsek Cikarang Timur menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan warga, khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *