KriminalTNI/POLIRI

Polisi Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi di Cikarang, 3.611 Jiwa Terselamatkan

47
×

Polisi Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi di Cikarang, 3.611 Jiwa Terselamatkan

Sebarkan artikel ini

Mata Bekasi Indonesia||Kab Bekasi–

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi  yang di pimpin AKBP Hennry PH Tambunan S,E, S.I.K.berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti narkotika bernilai ratusan juta rupiah.

 

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam press release Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi pada Kamis (18/12/2025).

 

Tersangka berinisial TM, laki-laki berusia 20 tahun, diamankan pada Senin, 1 Desember 2025 sekitar pukul 18.04 WIB di depan sebuah kos di Jalan Pavilion Blok A1 RT 01 RW 02, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

 

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Senin (1/12/2025) sekitar pukul 18.04 WIB.

Penangkapan dilakukan di depan sebuah kost selaras yang berlokasi di Jalan Pavilion Blok A1 RT 01 RW 02, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

 

“Tersangka berinisial TM (20), laki-laki, beragama Islam, berdomisili di Dusun Tanjung RT 025 RW 008, Desa Tanjungrasa Kidul, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat,” jelas Kapolres.

 

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

1.557 butir ekstasi

Sabu seberat 124,28 gram

1 buah tas selempang

2 unit handphone

Uang tunai sebesar Rp8.300.000

Barang bukti tersebut ditemukan baik saat penggeledahan terhadap tersangka maupun di tempat tinggalnya.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dan ekstasi melalui media sosial Instagram dengan akun bernama gery_jj dan pec1_urrah. Tersangka berperan sebagai kurir atau “kuda”, dengan sistem tempel di beberapa titik lokasi yang telah ditentukan.

 

Total nilai barang bukti narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp759.508.000. Dengan asumsi penggunaan:

1 gram sabu untuk 4 orang

1 butir ekstasi untuk 2 orang

Polisi memperkirakan pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 3.611 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

 

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Sat Resnarkoba Polres Metropolitan Bekasi untuk mengungkap jaringan di atasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *