Mata Bekasi Indonesia ||Kab Bekasi— Jajaran Polsek Cikarang Pusat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan modus pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Sebuah mobil operasional Daihatsu Blind Van milik PT Bangga Kantin Jepang yang dilaporkan hilang pada Sabtu (6/12/2025) akhirnya ditemukan beserta tiga terduga pelaku.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa S.I.K., M.H., membenarkan keberhasilan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk respons cepat polisi terhadap laporan masyarakat.
Kasus ini bermula ketika mobil perusahaan tersebut raib pada pukul 01.45 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga bekerja sama dengan salah satu karyawan yang mengetahui aktivitas perusahaan. Kunci mobil sengaja diletakkan di titik tertentu agar mudah diambil setelah situasi dianggap aman.
Seorang saksi internal perusahaan menyatakan melihat pelaku membawa kabur mobil bernomor polisi B-9596-FCK tersebut. Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp97 juta.
Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat yang dipimpin IPTU Akhmad Surbakti, S.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan. Titik terang muncul ketika nomor ponsel salah satu pelaku terdeteksi aktif di wilayah Pemalang, Jawa Tengah.
Pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 03.30 WIB, tim bergerak ke lokasi dan menemukan mobil curian itu terparkir di sebuah rumah di Desa Limbangan, Kecamatan Ulujami, Pemalang.
Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut diketahui dibawa oleh Dimas Suteja, salah satu terduga pelaku.
Polisi kemudian mengamankan tiga pelaku tanpa perlawanan:
DS (24) – warga Kabupaten Bogor
YM (24) – warga Kabupaten Bogor
JA (18) – warga Kabupaten Karawang
Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu unit mobil Blind Van, tiga unit telepon seluler, serta dokumen kendaraan.
Penyidik telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Metro Bekasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam menekan angka pencurian kendaraan bermotor,” ujar Kapolres.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.













