Mata Bekasi Indonesia || Cianjur – Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) II untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur pada Kamis (9/10/2025) ini mengangkat pentingnya perlindungan dan pemberian prioritas bagi tenaga kerja lokal.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur, H. Lukman, yang hadir dalam rapat tersebut, memaparkan bahwa pembahasan Raperda ini menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan ketenagakerjaan di Cianjur.
“Kami di sini bersama-sama dengan pengusaha dan asosiasi buruh mencermati bahwa perlunya perlindungan terhadap pekerja lokal. Pertumbuhan perusahaan di Cianjur cukup banyak, namun kita memerlukan semacam afirmasi atau prioritas kepada tenaga kerja lokal, tentu dengan kemampuan atau skill yang diperlukan,” ujar Lukman.
Ia mengungkapkan keprihatinannya bahwa saat ini banyak pekerja di Cianjur yang justru berasal dari luar kota. Oleh karena itu, Pansus mendorong adanya prioritas bagi warga lokal, dengan tetap mempertimbangkan kompetensi dan keterampilan.
“Kami berharap ke depan ada semacam prioritas, tentu dengan pertimbangan-pertimbangan skill dan kompetensi,” tambahnya.
Selain soal penyerapan tenaga kerja, Raperda ini juga membahas aspek pengupahan dan hubungan industrial. Lukman menegaskan bahwa untuk hal-hal yang sudah diatur jelas dalam peraturan menteri dan undang-undang, pihaknya hanya memastikan implementasinya berjalan baik.
“Kita hanya memastikan saja bahwa iklim usaha antara buruh dan pengusaha berjalan dengan baik, dengan kewajiban-kewajiban dan hak-hak yang dijalankan,” jelasnya.
Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai upaya membuka peluang kerja, Lukman menekankan bahwa Raperda ini menjadi salah satu strategi untuk menekan angka pengangguran terbuka di Cianjur yang dinilai tinggi.
“Iya, di dalam Raperda ini kami bahas mengenai bagaimana tenaga kerja ini ke depan. Cianjur ini pengangguran terbukanya tinggi. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi atau menurunkan angka pengangguran yang tinggi, didorong supaya tenaga kerja daerah atau lokal Cianjur yang berkemampuan untuk bisa diprioritaskan di perusahaan-perusahaan di Kabupaten Cianjur,” paparnya.
Mengenai usia kerja, Lukman merujuk pada peraturan kementerian yang menyatakan bahwa usia produktif untuk bekerja umumnya mulai dari 17-19 tahun ke atas. Ia menegaskan pentingnya mempekerjakan tenaga yang produktif dan menghindari pekerja di bawah umur.
Rapat Pansus hari ini dihadiri oleh perwakilan dari asosiasi pengusaha, termasuk Apindo, serta asosiasi buruh. Lukman menyatakan posisi DPRD sebagai regulator yang berusaha menempatkan diri di tengah untuk menciptakan keseimbangan.
“Kita berada di tengah sebagai regulator, sebagai pembuat Perda, untuk bersikap seimbang; menerima aspirasi dari para pengusaha, juga menerima aspirasi dari para pekerja atau buruh melalui asosiasi ini,” pungkasnya.
Pembahasan Raperda Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat menghasilkan sebuah regulasi yang tidak hanya melindungi hak-hak pekerja lokal tetapi juga menciptakan iklim investasi dan usaha yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Cianjur.