KriminalTNI/POLIRI

Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Narkotika dan Obat Keras, Amankan 66,65 Gram Sabu dan 45.950 Butir Obat Daftar G

23
×

Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Narkotika dan Obat Keras, Amankan 66,65 Gram Sabu dan 45.950 Butir Obat Daftar G

Sebarkan artikel ini

Mata Bekasi Indonesia||Kab Bekasi–

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan obat daftar G sepanjang September 2025. Dalam serangkaian operasi yang berlangsung pada 9 hingga 19 September 2025, polisi mengamankan lima tersangka serta barang bukti narkotika dan obat keras dalam jumlah besar.

 

Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Hannry PH Tambunan, S.E., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di wilayah Muara Gembong, Cibitung, dan Bekasi Utara.

“Dari hasil operasi, kami amankan barang bukti berupa 66,65 gram sabu dan 45.950 butir obat daftar G. Selain itu, petugas juga menyita tujuh unit handphone, dua timbangan digital, lima kotak penyimpanan, tiga kemasan plastik klip, dan dua tas hitam,” ujar AKBP Hannry, Sabtu (27/9/2025).

 

Polisi berhasil meringkus lima tersangka, masing-masing berinisial W (28), S (29), A (30), I (29), dan D (30). Para pelaku diketahui rata-rata berusia produktif, yakni 20 hingga 31 tahun, dengan pekerjaan sehari-hari sebagai buruh dan wiraswasta. Sebagian besar berasal dari wilayah Kabupaten Bekasi, khususnya Cibitung dan Muara Gembong.

 

Pelaku W ditangkap di rumah kontrakannya dengan barang bukti 45.950 butir obat daftar G.

Tersangka S dan A diamankan dengan barang bukti sabu seberat 14,43 gram.

 

Polisi menangkap I dan D dengan barang bukti sabu seberat 52,22 gram.

 

Modus operandi para pelaku berbeda, di

antaranya menggunakan sistem tempel untuk distribusi sabu, sementara peredaran obat daftar G dilakukan melalui jaringan pertemanan dengan komunikasi via WhatsApp.

 

Menurut perhitungan, total barang bukti yang disita bernilai sekitar Rp141,2 juta. Dari pengungkapan ini, polisi menyebut berhasil menyelamatkan sekitar 3.329 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 436 jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman 4 hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Polres Metro Bekasi berkomitmen memberantas narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegas AKBP Hannry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *