Mata Bekasi Indonedia||Kab Bekasi-
Kasus perundungan yang menimpa AAI, siswa kelas X SMKN 1 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendapat perhatian serius dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi.
Plt Kepala DP3A Kabupaten Bekasi, Titik Patimah, mengatakan pihaknya telah menurunkan tim tenaga ahli untuk melakukan pendampingan terhadap korban. Menurutnya, selain pendampingan hukum, DP3A juga memastikan pemulihan psikologis korban melalui trauma healing.
“Kami pastikan pendampingan ini dilakukan hingga tuntas, mengingat korban masih mengalami trauma dan dalam tahap pemulihan pasca operasi rahang akibat penganiayaan yang dialaminya,” ujar Titik Patimah, Jumat (19/9/2025).
Sementara itu, Kepolisian Sektor Cikarang Barat telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Engkus Kusnadi, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan maraton terhadap 12 orang saksi dan ditemukannya bukti-bukti kuat.
Dari lima tersangka, empat di antaranya masih di bawah umur atau berstatus anak berhadapan dengan hukum, yang merupakan kakak kelas korban. Sedangkan satu tersangka lainnya merupakan alumni SMKN 1 Cikarang Barat.
Engkus mengungkapkan, aksi perundungan yang berujung penganiayaan ini dipicu masalah sepele, yakni korban dianggap melanggar aturan kelompok karena berfoto bersama seorang siswi dengan seragam almamater sekolah.
Hingga kini kasus masih ditangani Polsek Cikarang Barat bersama Polres Metro Bekasi.