KriminalPeristiwaTNI/POLIRI

Respon Cepat,Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur Ringkus 16 Remaja Yang Terlibat Aksi Tawuran

34
×

Respon Cepat,Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur Ringkus 16 Remaja Yang Terlibat Aksi Tawuran

Sebarkan artikel ini

Mata Bekasi Indonesia||Kab Bekasi–

Polres Metro Bekasi melalui Polsek Cikarang Timur berhasil mengamankan 16 remaja yang terlibat dalam aksi tawuran di Jalan Raya Rengasbandung, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi pada Minggu dini hari (7/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

 

Kejadian bermula ketika korban, Muhammad Yuda (23), warga Tanjungbaru, melintas menggunakan sepeda motor Honda PCX. Saat itu ia berpapasan dengan sekelompok remaja yang tengah melakukan aksi tawuran. Tanpa sebab jelas, kelompok tersebut langsung melakukan penganiayaan dan perusakan kendaraan korban menggunakan senjata tajam serta melempari dengan batu.

 

Peristiwa itu sontak membuat korban melarikan diri untuk menyelamatkan diri. Namun, sepeda motornya dirusak hingga tidak bisa digunakan. Kejadian tersebut sempat terekam dan viral di media sosial.

 

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 16 remaja pelaku tawuran.

Terdiri dari 6 orang dewasa dan 10 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

 

Barang bukti yang disita antara lain 1 unit sepeda motor Honda Vex warna hitam, 1 unit sepeda motor RX King, 1 unit sepeda motor Beat, 2 buah senjata tajam jenis celurit, 2 buah botol miras, dan 1 buah corli warna biru.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur Iptu Arnanda  Hadi Pranata menjelaskan bahwa modus pelaku adalah mencari lawan untuk melakukan tawuran, namun saat berpapasan dengan korban yang melintas seorang diri, mereka langsung menyerang dan merusak kendaraan korban.

 

“Motif para pelaku adalah mencari musuh untuk tawuran. Namun saat tidak menemukan lawan, mereka justru menganiaya korban yang kebetulan melintas seorang diri,” ungkapnya.

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat

dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa SIK MH menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi kekerasan jalanan.

 

“Kami imbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya agar tidak menjadi pelaku maupun korban tindak pidana. Kepolisian akan bertindak tegas terhadap aksi tawuran maupun kejahatan jalanan lainnya demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif,” tegasnya.

 

Polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengantisipasi adanya kelompok lain yang terlibat dan mencegah terulangnya aksi serupa di wilayah Kabupaten Bekasi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *