HukumPerdagangan

Rokok Ilegal Diduga Menyebar di Kendari, Konsel, dan Konawe: Bea Cukai Dinilai Tutup Mata

73
×

Rokok Ilegal Diduga Menyebar di Kendari, Konsel, dan Konawe: Bea Cukai Dinilai Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

Mata Bekasi Indonesia ||  Sulawesi Tenggara – Peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara semakin meresahkan. Di wilayah Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), dan Kabupaten Konawe, rokok tanpa pita cukai dengan harga murah kini dengan mudah ditemukan di warung-warung, kios sembako, hingga lapak di pasar tradisional, Senin (08/09/2025).

‎Beberapa merek rokok ilegal yang marak beredar antara lain:

1. ‎GAN Bold
‎2. BOSSE Bold
‎3. GESS Bold
‎4. ‎SEVEN
5. SLAVA
‎6. XTRA
‎7. BOSSINI
‎8. DALILL
‎9. CLASSY
‎10. LINK Bold
‎11. LOLS
‎12. FA Bold
‎13. DEER

‎Padahal, peraturan jelas mewajibkan setiap produk hasil tembakau memiliki pita cukai resmi. Fakta di lapangan ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah Bea Cukai memang tidak mampu mengendalikan peredaran rokok ilegal, ataukah ada pembiaran yang disengaja?

‎“Kalau di pasar atau warung bisa dengan mudah ditemukan rokok merek GAN, Bosse, Seven, atau Gess tanpa pita cukai, itu artinya pengawasan Bea Cukai tidak berjalan maksimal. Jangan sampai ada permainan yang merugikan negara,” ungkap anggota LSM yang enggan disebutkan namanya menyoroti fenomena ini.

Dampak dari maraknya peredaran rokok ilegal:

‎1. Kerugian negara dari sektor cukai yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah hanya di Sultra.

‎2. Persaingan usaha tidak sehat, karena produsen resmi yang taat aturan dirugikan.

‎3. Potensi tumbuhnya ekonomi bayangan, yang bisa membuka ruang untuk peredaran barang ilegal lainnya.

‎Masyarakat menilai, lemahnya penindakan membuat citra Bea Cukai dipertanyakan. Apalagi, operasi yang dilakukan selama ini dinilai hanya bersifat seremonial tanpa hasil yang nyata.

Aktivis anti-rokok ilegal mendesak:

‎Operasi besar-besaran di Kendari, Konsel, dan Konawe, dengan target memutus rantai distribusi dari gudang hingga pengecer.

‎Pengungkapan aktor besar di balik peredaran rokok ilegal, bukan hanya pedagang kecil yang dijadikan kambing hitam.

‎Transparansi laporan penindakan, agar publik percaya ada keseriusan dari Bea Cukai.

‎“Jika rokok merek GAN, Bosse, Seven, Xtra bisa dijual bebas di kios-kios kecil, maka masyarakat wajar meragukan kemampuan Bea Cukai. Sampai kapan hal ini akan dibiarkan?” tegas aktivis.

‎Kini, publik menanti jawaban: apakah Bea Cukai akan membuktikan wibawanya sebagai aparat penegak hukum, atau justru membiarkan rokok ilegal terus merajalela di Sulawesi Tenggara?.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *