Mata Bekasi Indonesia||Kab Bekasi–
Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat Dipimpin kanit Reskrim Iptu Akhmad Surbakti S. H,.berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) roda dua di kawasan industri Delta Silicon, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Selasa (2/9/2025) malam.
Pelaku diketahui bernama Limat (47), warga Karawang, yang ditangkap usai mencoba membawa kabur sepeda motor milik seorang karyawan perusahaan PT Maersk.
Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku diamankan setelah aksinya dipergoki oleh seorang saksi. Saat mencoba kabur, motor hasil curian tersebut terjatuh di jalan berlubang, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan warga dan petugas yang sedang patroli.
“Berkat kesigapan warga dan petugas yang sedang melakukan patroli mobile, pelaku berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Elia Umboh.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol B 5865 FTB, satu set kunci letter T berikut tiga mata kunci, sebuah magnet kunci lock, satu unit ponsel, serta STNK atas nama Karyono.


Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli di kawasan industri dan pemukiman warga untuk mencegah tindak kejahatan jalanan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat.
“Kami imbau masyarakat agar selalu waspada, gunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan, dan segera laporkan jika ada hal yang mencurigakan. Sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan,” tambahnya.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Cikarang Pusat dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.













