Parawisata

Kasus Dugaan Pengrusakan dan Pengeroyokan di Cikarang Disorot LSM dan Ormas

77
×

Kasus Dugaan Pengrusakan dan Pengeroyokan di Cikarang Disorot LSM dan Ormas

Sebarkan artikel ini

Mata Bekasi Indonesia || Kabupaten Bekasi – Kasus dugaan pengrusakan dan pengeroyokan yang menimpa Fian Mukti Nugroho kembali mendapat sorotan publik. Sejumlah LSM dan organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Bekasi turut mendampingi korban bersama kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Bekasi, Rabu (26/08/25).

 

Gilang Ketua XTC ,menilai penanganan perkara ini berjalan lamban. Menurutnya, meski laporan sudah dibuat sejak Mei 2025 lalu, proses hukum masih tertahan di tahap penyidikan awal.

 

“Kasus ini sudah hampir empat bulan sejak dilaporkan, namun terduga pelaku RAIS dan YUBI hanya dimintai keterangan tanpa adanya penahanan. Padahal pasal yang disangkakan jelas, yaitu Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” tegas Riden.

 

Nada serupa juga disampaikan Ahmad Buchori, Sekretaris XTC Sexyroad Indonesia Kabupaten Bekasi. Ia menilai aparat penegak hukum seharusnya bergerak cepat karena kasus ini merupakan tindak pidana murni dengan adanya korban, saksi, serta barang bukti kendaraan korban yang rusak parah.

 

“Sudah ada bukti kuat, korban jelas, tapi penanganannya masih berlarut-larut. Jangan sampai masyarakat menilai ada faktor lain di balik lambannya proses hukum,” ujarnya.

 

Sementara itu, Sekretaris Brigez Kabupaten Bekasi, Marpaung, menyayangkan dugaan kurang tegasnya tindakan dari penyidik. Ia menekankan pentingnya transparansi agar tidak menimbulkan spekulasi adanya kepentingan tertentu.

 

“Ini pidana umum, bukan kasus khusus. Seharusnya penyidik bisa lebih profesional agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” ucapnya.

 

Diketahui, kasus ini bermula dari perselisihan di PT Eun Sung Indonesia, Kawasan Jababeka Jurong, yang berujung pada dugaan pengrusakan kendaraan dan pengeroyokan. Korban kemudian melaporkan dua orang terlapor, yakni RAIS dan YUBI, yang disebut sebagai pemilik sekaligus direktur LPK Citra Tunas Karya.

Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Komando, AKBP (Purn) Sudiyono SH MH bersama tim, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami berharap proses hukum berjalan transparan, adil, dan tidak berlarut-larut.

 

SPDP sudah dilayangkan ke kejaksaan, tinggal bagaimana penyidik menindaklanjuti dengan cepat,” ujar Sudiyono.

 

Hingga kini, kasus tersebut masih berada di tahap penyidikan di Polres Metro Bekasi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *